BERAU – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian. Rencana melanjutkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur pada 2026 harus tertunda setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menyebut, lanjutan pembangunan fisik TPA Pegat Bukur memang belum mendapat alokasi anggaran pada 2026. Sebagai langkah alternatif, pemerintah daerah tengah menjajaki pemanfaatan lahan milik pihak ketiga untuk lokasi pengelolaan sampah sementara.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan penanganan sampah di Berau. Terlebih, kebutuhan pembangunan TPA Pegat Bukur tidak kecil.
Sebelumnya, DPUPR Berau memperkirakan kebutuhan anggaran minimal sekitar Rp50 miliar untuk melanjutkan pembangunan secara layak. Sementara untuk menjadikan TPA tersebut beroperasi penuh sesuai standar, kebutuhan keseluruhan diproyeksikan dapat mencapai Rp150 miliar, termasuk fasilitas pendukung.
Di sisi lain, pemerintah tidak bisa begitu saja mengoperasikan fasilitas yang ada tanpa memperhatikan standar pengelolaan lingkungan. Sistem open dumping tidak lagi menjadi pilihan, sehingga TPA harus diarahkan menggunakan sistem sanitary landfill yang membutuhkan fasilitas pendukung seperti geomembran dan akses jalan sesuai standar.
Sampai Kapan Ditunda?
Pertanyaan publik kemudian bukan hanya mengenai alasan efisiensi anggaran, tetapi juga sampai kapan pembangunan TPA Pegat Bukur akan ditunda dan kapan kepastian anggarannya tersedia.
Pada Agustus 2026, DPUPR Berau kembali menyatakan bahwa pengembangan TPA Pegat Bukur dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga masih menjajaki penggunaan lahan pihak ketiga sebagai solusi sementara agar pelayanan persampahan tetap berjalan.
Namun, skema sementara tersebut tetap membutuhkan kejelasan. Masyarakat perlu mengetahui di mana lokasi alternatifnya, kapan dapat digunakan, bagaimana status lahannya, serta berapa biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menjalankan solusi tersebut.
Jangan sampai penundaan pembangunan TPA justru membuat persoalan baru dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan Berau.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Pemerintah Kabupaten Berau perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pembangunan TPA Pegat Bukur, termasuk target waktu pelaksanaan, kemampuan anggaran daerah, serta langkah yang disiapkan selama pembangunan belum dilanjutkan.
Sebab, persoalan sampah merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika pembangunan fasilitas pengolahan akhir tertunda, pemerintah perlu memastikan pelayanan pengangkutan dan pemrosesan sampah tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun warga.
Pertanyaan yang patut dijawab pemerintah antara lain: kapan TPA Pegat Bukur akan kembali dianggarkan, berapa anggaran yang benar-benar dibutuhkan, bagaimana kesiapan lokasi alternatif, dan sejauh mana solusi sementara tersebut mampu menampung kebutuhan sampah Berau?
Efisiensi anggaran memang menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan sampah tidak ikut tertunda hanya karena pembangunan fasilitas utamanya belum mendapatkan anggaran.
InfoBerauku akan terus memantau perkembangan pembangunan TPA Pegat Bukur dan kebijakan Pemkab Berau dalam menangani persoalan persampahan.(*)
