TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb memberikan klarifikasi terkait aktivitas kepelabuhanan pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Energy Persada Nusantara (EPN).

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, kepada Media InfoBerauku pada Selasa (8/9/2026).

Lister menyampaikan, kegiatan kepelabuhanan pada TUKS PT Energy Persada Nusantara dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Menurutnya, PT Energy Persada Nusantara telah memiliki izin Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan berlaku hingga 30 Januari 2031.

Perizinan tersebut tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Nomor 912020422081800030002.

“Berdasarkan data pengajuan kegiatan melalui sistem informasi layanan, kegiatan dilakukan pada lokasi sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Lister.

Lebih lanjut, Lister mengatakan KUPP Kelas II Tanjung Redeb terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Pengawasan dilakukan melalui sistem informasi layanan kegiatan maupun patroli secara berkala. KUPP juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan KUPP Kelas II Tanjung Redeb sebagai respons atas informasi yang sebelumnya diterima media terkait aktivitas bongkar muat dan lokasi operasional TUKS PT Energy Persada Nusantara.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak KUPP, informasi mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan TUKS PT EPN kini telah mendapatkan penjelasan dari otoritas kepelabuhanan setempat.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *