JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aturan baru tersebut menjadi salah satu landasan hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut regulasi tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.
Apa yang Diatur?
UU Reforma Agraria mengatur sejumlah hal penting, mulai dari perencanaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria hingga mekanisme penyelesaian konflik.
Dalam aturan tersebut, kelompok yang menjadi prioritas dalam reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria juga dapat menjadi bagian dari objek reforma agraria.
Salah satu poin penting lainnya adalah penguatan mekanisme pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian konflik agraria diarahkan untuk mengutamakan musyawarah, kepastian hukum, pemulihan hubungan sosial, serta pemulihan hak masyarakat.
Lembaga Khusus Reforma Agraria
UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LPRA nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, dibentuk pula dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Relevan dengan Persoalan Tanah di Daerah
Pengesahan UU ini menjadi perhatian karena persoalan agraria tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga bersinggungan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam konteks daerah, keberadaan aturan baru ini berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanganan persoalan seperti konflik penguasaan lahan, tumpang tindih klaim, tanah terlantar maupun persoalan hak masyarakat atas tanah.
Namun, pengesahan UU tersebut tidak berarti seluruh sengketa tanah otomatis selesai. Pelaksanaannya tetap membutuhkan mekanisme, pendataan, penetapan lokasi serta aturan pelaksana sesuai ketentuan yang akan berlaku.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati substansi penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah hingga penguatan perlindungan bagi pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Dengan disahkannya UU ini, perhatian berikutnya akan tertuju pada bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan—termasuk apakah mampu memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan agraria.(*)
