TANJUNG REDEB – Upaya pengiriman 15 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga menyasar Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang diamankan, sementara seorang terduga pengendali pengiriman masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dengan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau. Operasi berlangsung pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.

Petugas menghentikan pergerakan barang haram tersebut di Jalan Poros Berau–Bulungan, tepatnya di kawasan Simpang Tiga Gunung Tabur, di depan Alfamidi. Dari lokasi itu, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 15.000 gram atau 15 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Kaltara terhadap dugaan peredaran narkotika dari wilayah Bulungan menuju Berau.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada pengiriman sabu yang diduga melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda, mulai dari pengambilan barang hingga pengantaran ke wilayah tujuan.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, DD diduga membantu mengambil narkotika di kawasan Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat. Perjalanan selanjutnya disebut melalui Tarakan sebelum berlanjut ke wilayah Berau.

Adapun SKL dan SK diduga bertugas membawa sabu menuju Berau. Polisi menduga kabupaten tersebut hanya dijadikan lokasi transit sebelum narkotika diteruskan ke Samarinda, sesuai arahan seorang berinisial FRN.

“DD berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang menuju Berau,” jelas Agus.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa para kurir diduga dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan. Dengan jumlah barang mencapai 15 kilogram, total imbalan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Namun, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pembayaran yang diterima sejauh ini baru sekitar Rp9 juta untuk keperluan perjalanan.

Sementara itu, polisi masih memburu FRN yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan lintas negara serta keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini turut menambah jumlah barang bukti narkotika yang ditangani Polres Berau sepanjang 2026. Agus menyebut total barang bukti yang tercatat mencapai sekitar 35,26 kilogram, termasuk 15 kilogram sabu dari pengungkapan bersama Polda Kaltara tersebut.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Berau masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti.

Polisi juga merencanakan pemusnahan sabu melalui agenda terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.

Kepolisian memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi yang diduga menghubungkan wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti potensi pemanfaatan jalur antar kabupaten dan antarprovinsi sebagai lintasan peredaran narkotika. Penelusuran terhadap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan jaringan di balik penyitaan 15 kilogram sabu tersebut.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!