BERAU – GM FKPPI Kaltim melaporkan proyek tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung RI pada 22 September 2026. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah persoalan dalam proyek.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. PT Dutra Anugrah Sukses tercatat sebagai kontraktor pelaksana.

Laporan itu turut menyoroti status kawasan yang berada di sekitar jalur pembangunan. Pelapor menduga proyek tersebut masuk kawasan budidaya kehutanan.

Aspek perizinan penggunaan kawasan hutan juga menjadi perhatian. Persoalan tersebut kini membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Pembangunan jalan juga bersinggungan dengan lahan masyarakat di kawasan Limunjan, Kecamatan Sambaliung. Aktivitas pembukaan jalur disebut berdampak pada lahan pertanian dan tanaman milik warga.

Persoalan ganti rugi atau kompensasi terhadap tanaman yang terdampak juga masuk dalam laporan. Mekanisme penyelesaiannya perlu mendapat kejelasan dari pihak terkait.

Selain itu, laporan tersebut meminta aparat menelusuri proses pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aspek perencanaan, perizinan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran.

Dengan nilai proyek mencapai Rp25,2 miliar, transparansi menjadi hal penting. Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai aturan.

Kini laporan tersebut berada di ranah aparat penegak hukum. KPK dan Kejagung memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memverifikasi materi laporan tersebut.

Apakah seluruh proses pembangunan Jalan Limunjan–Mantaritip sudah sesuai aturan? Mulai dari status kawasan, perizinan, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran, semuanya membutuhkan kejelasan.

InfoBerauku akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini. Setiap dugaan dalam laporan tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!