BERAU – Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengapresiasi sikap Bupati Berau yang belum menyepakati penggunaan peta batas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2043 dalam penyelesaian polemik tapal batas Berau-Kutai Timur (Kutim).

Menurut Bastian, sikap Pemerintah Kabupaten Berau tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat dan kepentingan wilayah Berau tetap terlindungi di tengah belum adanya kesepakatan mengenai garis batas kedua kabupaten.

“Kalau menggunakan peta batas sebagaimana RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023, sangat merugikan Kabupaten Berau dan masyarakat kampung yang berada di sekitar bentang garis tapal batas tersebut,” ujar Bastian.

Polemik batas wilayah Berau-Kutim kembali dibahas dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk perbedaan tarikan garis batas versi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur dan tarikan batas berdasarkan Peta RTRW Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Pemprov Kaltim kemudian menawarkan penggunaan peta batas RTRW Provinsi Kaltim sebagai batas dasar wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Namun, tawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan kedua daerah.

Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta batas tersebut. Sementara Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan tidak sepakat.

Sebagai konsekuensi belum adanya kesepakatan, masing-masing pemerintah daerah diminta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang batasnya masih menjadi perbedaan.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian lebih lanjut.

Bastian Minta Masyarakat Berau Bersatu

Bastian menilai persoalan tapal batas bukan sekadar persoalan garis administrasi di atas peta. Menurutnya, keputusan mengenai batas wilayah akan berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Berau bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian batas Berau-Kutim.

“Saya berharap masyarakat Berau bersama pemerintah dan semua unsur tokoh-tokoh Berau, khususnya Kesultanan Sambaliung, kompak berjuang bersama mempertahankan hak warga Berau. Jangan sampai ada sejengkal pun tanah Berau yang hilang,” tegasnya.

Bastian juga menyoroti aspek historis pembentukan Kabupaten Kutai Timur. Ia menyebut Kutai Timur merupakan kabupaten baru yang dibentuk pada 1999 sebagai hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai.

Menurutnya, aspek sejarah dan dokumen batas wilayah sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Timur perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Secara historis, Kabupaten Kutai Timur adalah kabupaten baru sejak tahun 1999 dan merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai. Artinya, batas yang ada perlu dilihat berdasarkan batas lama antara Kabupaten Kutai dan Kabupaten Berau,” katanya.

Soroti Peta RTRW Kaltim

Bastian juga mempertanyakan dasar dan dampak penggunaan peta batas yang tercantum dalam RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 terhadap wilayah Kabupaten Berau.

Ia menyampaikan dugaan bahwa penggunaan peta tersebut dapat lebih menguntungkan Kabupaten Kutai Timur. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui kajian dan pembahasan secara resmi.

“Saya menduga RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 menguntungkan Kabupaten Kutai Timur. Karena itu, perlu ada kajian dan pembahasan secara terbuka mengenai dasar penetapan garis tersebut,” ujarnya.

Bastian menilai penyelesaian tapal batas harus mempertimbangkan dokumen hukum, sejarah wilayah, kondisi masyarakat di lapangan serta kepentingan kedua kabupaten.

Bakal Surati DPRD Kaltim

Bastian mengatakan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, ia berencana menyurati DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus membahas tapal batas Berau-Kutim.

“Saya akan terus memperjuangkan hak Berau. Dalam waktu dekat saya akan menyurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk RDP khusus pembahasan tapal batas tersebut,” ungkapnya.

Menurut Bastian, RDP diperlukan untuk menghimpun masukan dari seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dokumen pendukung dalam memperjuangkan penyelesaian tapal batas Berau-Kutim di Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga meminta Pemprov Kaltim tetap mengambil peran aktif dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya menilai pemerintah provinsi jangan sampai hanya menyerahkan persoalan ini kepada Kemendagri. Pemprov Kaltim harus tetap ikut mengawal proses penyelesaiannya,” katanya.

Minta Perda RTRW Dikaji

Lebih lanjut, Bastian meminta agar Perda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 dievaluasi apabila hasil kajian nantinya menunjukkan adanya dampak yang merugikan Kabupaten Berau.

“Kalau benar bentang batas sesuai Peta RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 tersebut sangat merugikan Kabupaten Berau, saya meminta perda itu dikaji dan jika diperlukan dilakukan revisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Bastian, kepastian tapal batas tidak hanya menyangkut garis administrasi antardaerah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, kepastian pemerintahan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan.

Penyelesaian batas Berau-Kutim kini masih menunggu proses fasilitasi lebih lanjut di tingkat Kementerian Dalam Negeri. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!