BERAU – Kursi anggota DPRD Kabupaten Berau yang ditinggalkan almarhum Suriansyah kini resmi diisi Muhammad Amin. Penetapan tersebut menandai dimulainya proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota legislatif periode 2024–2029.
Peresmian pengangkatan Muhammad Amin dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (14/10/2026), berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Dengan penetapan ini, Muhammad Amin dipersiapkan untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat hingga akhir periode jabatan.
Sekretaris DPRD Berau, Maulidiyah, menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang telah ditempuh sesuai mekanisme pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.
Dasar pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/06/B.POD.II/2026. Keputusan tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan pengusulan dari lembaga terkait di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, DPRD Berau menyampaikan usulan PAW melalui surat Ketua DPRD Berau Nomor 170.1.290/DPRD.2/9/2026 tertanggal 8 September 2026. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat Bupati Berau tertanggal 16 September 2026 sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Maulidiyah menegaskan, seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Pengangkatan ini telah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah peresmian dan pengucapan sumpah atau janji sesuai ketentuan, Muhammad Amin akan menjalankan fungsi, tugas, serta tanggung jawab sebagai anggota DPRD Berau. Status tersebut sekaligus memberikan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan anggota legislatif.
Pelaksanaan PAW ini menjadi bagian dari kesinambungan keanggotaan DPRD Berau, sehingga tugas-tugas kelembagaan dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan selama periode jabatan 2024–2029.(*)
