JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terkait transaksi saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) BREN dan CUAN.
Dari hasil pemeriksaan transaksi saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga memicu kenaikan harga saham secara signifikan.
OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menyatakan telah membekukan izin sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam pemeriksaan IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi pengaturan alokasi saham kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Pemeriksaan juga mengungkap dugaan penyesatan dalam proses pemesanan saham dengan menyamarkan identitas pihak terkait. Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik (free float).
Untuk mengungkap pelanggaran tersebut, OJK telah meminta dokumen dari sejumlah anggota bursa dan bank kustodian, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penjatahan saham.
Rincian denda OJK
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia yang diterbitkan Sabtu (17/10/2026), berikut rincian sanksi yang dilaporkan:
– DSSA: Rp1,5 triliun.
– BREN: Rp500 miliar.
– CUAN: Rp100 miliar.
Total denda ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Penindakan ini menjadi perhatian bagi pelaku pasar modal karena menyangkut transparansi transaksi, perlindungan investor, dan integritas perdagangan saham di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia, 17 Oktober 2026.
