INFOBERAUKU – Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Berau mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp10 miliar.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla di sejumlah wilayah yang terdampak. Dalam laporan Kompas.com yang terbit pada Rabu (28/10/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menerima Banpres sebesar Rp20 miliar, sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperoleh Rp15 miliar.
Di tingkat provinsi, anggaran sebesar Rp20 miliar dibagi kepada tiga instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mendapat alokasi Rp10 miliar, Dinas Kehutanan Kaltim sebesar Rp7 miliar, serta Dinas Kesehatan Kaltim sebesar Rp3 miliar.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Budi Gunawan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla, mulai dari peralatan, logistik, konsumsi petugas, hingga pemberian insentif bagi relawan.
Dukungan anggaran ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan di daerah. Meski demikian, rincian penggunaan dana khusus untuk Kabupaten Berau belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan Kompas.com yang menjadi sumber pemberitaan ini.
Sementara itu, dana yang dikelola BPBD Provinsi Kaltim juga dimanfaatkan melalui skema berbagi anggaran dengan sejumlah kabupaten dan kota yang menghadapi dampak karhutla cukup serius. Daerah yang disebutkan dalam laporan tersebut meliputi Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Samarinda.
Skema tersebut memungkinkan dukungan provinsi menjangkau daerah yang membutuhkan penanganan, termasuk wilayah yang tidak memperoleh alokasi langsung melalui pembagian anggaran awal.
Relawan Mendapat Insentif Rp165 Ribu per Hari
Selain kebutuhan operasional, bantuan juga digunakan untuk mendukung para relawan yang terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran. Berdasarkan keterangan Buyung yang dikutip Kompas.com, insentif relawan ditetapkan sebesar Rp165.000 per hari.
Pencairan insentif dilakukan setelah pihak atau kelompok relawan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan dana menggunakan sistem penggantian biaya (reimburse). Setiap penggunaan anggaran wajib disertai dokumen administrasi yang sah, seperti daftar kehadiran relawan, bukti pembelian kebutuhan logistik, serta laporan kegiatan di lapangan.
BPBD Kaltim juga menjalin koordinasi dengan BMKG dan Polda Kaltim untuk menunjang operasi penanganan karhutla, termasuk dukungan informasi cuaca dan pengamanan wilayah.
Persyaratan administrasi tersebut diterapkan untuk memastikan penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: Kompas.com, “Kaltim Dapat Banpres Karhutla Rp20 Miliar, Ini Rincian Alokasi dan Penggunaannya”, terbit 28 Oktober 2026.
Berita disusun ulang oleh InfoBerauku berdasarkan pemberitaan Kompas.com.
