BERAU – Perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, memasuki tahap akhir persidangan. Tiga terdakwa telah menyampaikan permohonan keringanan hukuman setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.

Sebagaimana dilansir IT-NEWS, Kamis (30/10/2026), ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara dengan durasi berbeda, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 9 bulan.

Terdakwa berinisial K mendapat tuntutan paling tinggi, yakni 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, K dituntut menjalani tambahan hukuman 11 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa L dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa S dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, menjelaskan bahwa setelah pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, para terdakwa meminta keringanan hukuman. Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penasihat hukum para terdakwa, Abdullah, juga membenarkan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan keringanan melalui pembelaan atau pledoi.

Kini, nasib ketiga terdakwa berada di tangan majelis hakim. Putusan nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Perlu diketahui, tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan menentukan hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.(*)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!