BERAU – Sebanyak 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menerima hak Cuti Bersyarat (CB) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari program integrasi pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Pelaksanaan Cuti Bersyarat ini melibatkan petugas pelayanan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb bersama Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda yang berada di Rutan Tanjung Redeb.

Sebelum memperoleh hak tersebut, masing-masing warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi persyaratan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh penerima telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara pihak Rutan dan Pos Bapas Samarinda juga dilakukan guna memastikan proses pemberian hak integrasi berjalan sesuai prosedur. Pendampingan dan pengawasan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembinaan dalam mempersiapkan warga binaan kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.

Melalui pemberian Cuti Bersyarat kepada 10 warga binaan tersebut, Rutan Tanjung Redeb berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki diri, menjalankan tanggung jawab, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dalam memenuhi hak warga binaan melalui pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan sesuai aturan.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!