JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri. Dua nama lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa disertai prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan serta jejak log pada sistem LIMS untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga Pasal Berlapis, Ancaman Maksimal 24 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan informasi elektronik.

Berikut pasal dan ancaman hukuman yang disangkakan:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mengatur perbuatan melawan hukum terkait mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH

Mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE

Mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Jika melihat batas maksimum masing-masing pasal, total angka ancamannya mencapai 24 tahun. Namun, angka tersebut bukan berarti hukuman otomatis dijumlahkan atau akan dijatuhkan kepada setiap tersangka. Penentuan pidana tetap bergantung pada pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Pengusutan Secara Transparan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis hingga pengusaha.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Masyarakat kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai motif, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana praktik tersebut berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!