JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi posisi tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perubahan kepemimpinan di lingkungan KSP pada Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, penunjukan Ariyo Windutomo dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan setelah keputusan pemberhentian Listyo Sigit ditetapkan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan Saudara Listyo Sigit Prabowo dengan kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas,” kata Prasetyo dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Perubahan jabatan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik yang menyeret sejumlah nama. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap kepala negara, pimpinan negara, serta sejumlah tokoh lainnya.

Prasetyo memastikan, pergantian pimpinan KSP tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kapolri guna memastikan seluruh pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arahan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!