BERAU – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Berau menertibkan sebuah kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik kios berinisial RS (31) serta menyita 23 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono, bersama sejumlah personel.

Menurut Suradi, penertiban dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kios yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan tersebut.

“Personel Sat Samapta melakukan pemeriksaan dan pengecekan di kios yang disinyalir menjual miras di kawasan Jalan Kapten Tendean. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki surat izin resmi dari pejabat berwenang,” ujar AKP Suradi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 23 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek. Pemilik kios beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan Pasal 424 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Pengedaran Minuman Beralkohol.

AKP Suradi menegaskan, Polres Berau akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Berau.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!