BALIKPAPAN– Razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam, mendapati 48 orang positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu dan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam.

Dari total 58 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 48 orang dinyatakan positif, sedangkan 10 orang lainnya menunjukkan hasil negatif.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan di lokasi.

Dua Terduga Pembawa Sabu Menjadi Fokus Penyidikan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., menjelaskan bahwa razia di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi kepolisian.

Menurut Romylus, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi dari pusat. Di Kalimantan Timur, operasi serupa dilaksanakan di 10 kabupaten dan kota.

Dalam razia itu, dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.

Selain itu, petugas mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam serta sejumlah kendaraan bermotor. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari temuan dalam operasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

48 Orang Positif Urine Akan Menjalani Asesmen

Sementara itu, terhadap 48 orang yang dinyatakan positif narkotika melalui tes urine, polisi akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme asesmen, khususnya bagi mereka yang tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika.

Asesmen dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan keterlibatan masing-masing individu, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Romylus menegaskan bahwa orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika juga perlu memperhatikan aspek pemulihan, tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Untuk mendukung proses tersebut, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Para pengguna yang terindikasi positif direncanakan mendapatkan penanganan melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.

Operasi Menyasar Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Operasi Sarang Narkoba menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Timur.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengidentifikasi pengguna yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Hasil razia di Gunung Bugis selanjutnya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Kepolisian berharap upaya penegakan hukum yang disertai penanganan dan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan dapat membantu memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran narkotika di masyarakat.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!