BERAU – Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Kabupaten Berau menggelar aksi di tiga titik, Senin (21/9/2026). Dipimpin Ketua FLKS Mahmud Suyuti, sekitar 50 peserta menyampaikan kritik terhadap proses pengadaan proyek pemerintah, khususnya persyaratan tender yang dinilai dapat menyulitkan kontraktor lokal.
Aksi dimulai di Kantor Bupati Berau, kemudian dilanjutkan ke Dinas PUPR Berau dan DPRD Berau.
Di hadapan Pemkab Berau, Mahmud mempertanyakan sejumlah persyaratan dalam tender melalui LPSE, terutama kewajiban dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP).
Menurut FLKS, terbatasnya jumlah AMP di Berau membuat persyaratan tersebut berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lokal.
Mahmud menyebut FLKS membawa dokumen dan contoh paket pekerjaan yang menurut mereka perlu dievaluasi. Salah satunya, perusahaan dengan nilai penawaran sekitar Rp7,934 miliar disebut gugur karena persoalan dukungan tersebut.
“Kami tidak meminta dimenangkan. Kami hanya meminta kesempatan yang sama dan persyaratan yang tidak membatasi peserta tertentu,” kata Mahmud.
Menanggapi hal itu, Asisten II Pemkab Berau Mustakim Suharjana mengatakan aspirasi FLKS merupakan bagian dari kontrol sosial dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama UKPBJ/LPSE dan PUPR, termasuk melihat kembali penerapan persyaratan dalam proses pengadaan.
Sementara Kepala UKPBJ Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau, Jimmy Arwi Siregar menjelaskan, UKPBJ berperan pada tahapan persiapan dan pemilihan dalam proses pengadaan. Sementara penyusunan spesifikasi dan persyaratan teknis berasal dari pihak yang membutuhkan pekerjaan atau PPK.
Jimmy menyatakan masukan terkait potensi persaingan tidak sehat akan menjadi bahan evaluasi bagi UKPBJ dalam melakukan penelaahan dokumen pengadaan.
Aksi kemudian berlanjut ke DPUPR Berau. Mahmud kembali meminta agar persyaratan tender yang dipersoalkan dapat dibuka dan diuji dasar teknis maupun hukumnya.
Sekretaris DPUPR Berau Bambang Sugianto menjelaskan bahwa persyaratan teknis dalam pekerjaan memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri. Persyaratan tambahan dapat digunakan apabila memang berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan dan memiliki dasar yang jelas.
Hal senada disampaikan Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) DPUPR Berau Herau Decty Toge Manduli. Menurutnya, kebutuhan teknis dalam pekerjaan dapat menjadi pertimbangan, tetapi persyaratan tersebut harus memiliki dasar dan tidak diarahkan untuk membatasi peserta tertentu.
Di DPRD Berau, FLKS meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa persoalan yang mereka sampaikan, termasuk memanggil pihak PUPR dan UKPBJ serta menelusuri dokumen tender.
Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto menerima aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia meminta FLKS menunjukkan dokumen dan bukti apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menyatakan aspirasi kontraktor lokal akan menjadi bahan DPRD untuk dibahas bersama pihak terkait.
FLKS menegaskan persoalan yang mereka soroti bukan sekadar soal menang atau kalah tender. Mereka meminta transparansi mengenai siapa yang menyusun persyaratan, apa dasar teknisnya, serta bagaimana memastikan seluruh kontraktor memiliki kesempatan yang setara.
Di sisi lain, jawaban dari Pemkab, PUPR dan DPRD menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Karena itu, publik kini menunggu bukan hanya penjelasan normatif, tetapi juga tindak lanjut konkret: apakah persyaratan yang dipersoalkan memang memiliki dasar yang kuat, diterapkan secara proporsional, dan tidak menutup ruang persaingan bagi kontraktor lokal.
FLKS sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses pengadaan pemerintah daerah berjalan terbuka, objektif, serta memberikan kesempatan yang setara kepada pelaku usaha lokal.(*)
