JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Pernyataan tersebut disampaikan Aus melalui rilis media pada Senin (21/9/2026). Ia mengaku prihatin atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
«“Kami sangat prihatin atas dugaan korupsi yang menyeret jajaran pejabat ATR/BPN ini. Ini kembali membuka mata kita bahwa praktik mafia tanah masih menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hukum atas tanah,” ujar Aus.»
Aus juga mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan OTT dan menilai proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan serta tanpa pandang bulu.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi celah dalam tata kelola pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, serta perizinan berskala besar yang melibatkan pihak swasta.
«“Kami mendesak evaluasi total terhadap seluruh prosedur penerbitan HGB, Hak Pakai, dan izin skala besar, terutama yang melibatkan pengembang swasta, agar tidak ada lagi ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.»
Selain tata kelola perizinan, Aus turut menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan ATR/BPN. Ia mengatakan Komisi II DPR RI akan mengawal penerapan sistem merit dalam proses promosi maupun mutasi jabatan.
«“Jual beli jabatan adalah akar dari banyak penyimpangan lanjutan. Selama sistem promosi dan mutasi tidak dijalankan secara meritokratis dan independen, potensi penyalahgunaan wewenang akan terus berulang,” ujarnya.»
Di sisi lain, Aus mengingatkan agar proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang sedang mengurus sertifikat maupun layanan pertanahan lainnya tidak boleh dirugikan akibat persoalan hukum di lingkungan kementerian.
«“Proses hukum harus jalan terus, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Jangan sampai rakyat yang mengurus tanahnya justru dirugikan akibat kasus ini,” katanya.»
Untuk jangka panjang, Aus mendorong penguatan digitalisasi layanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi. Ia menilai sistem digital dapat mengurangi interaksi langsung sekaligus mempersempit celah terjadinya pungutan liar maupun suap.
«“Digitalisasi pelayanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi adalah kunci untuk menutup celah pungli dan suap. Semakin minim tatap muka langsung, semakin kecil pula ruang penyimpangan,” pungkas Aus.»
