BERAU – Aktivitas pembukaan lahan di Kampung Birang RT 04, Sungai Enau, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menjadi perhatian warga. Kondisi lahan yang terlihat telah mengalami pembersihan vegetasi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar kegiatan yang berlangsung di area tersebut.
Di lokasi, sebelumnya terdapat spanduk yang berisi larangan melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di sekitar area tanah yang disebut milik Taufik/Maulana.

Spanduk tersebut turut mencantumkan Surat Nomor 63/593.82/XI/PEM/1998, serta memuat peringatan terkait dugaan kerusakan tanaman dan konsekuensi hukum sebagaimana tertulis dalam spanduk.
Namun, spanduk yang sebelumnya terpasang tersebut kini tidak lagi terlihat di lokasi. Hilangnya spanduk menjadi bagian lain yang turut dipertanyakan dalam persoalan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan dokumentasi yang diterima, sebagian area lahan tampak telah terbuka. Sejumlah vegetasi dan pepohonan terlihat telah dibersihkan sehingga permukaan tanah menjadi lebih terbuka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pembukaan lahan, atas dasar apa kegiatan dilakukan, serta bagaimana status dan dasar penguasaan lahan di lokasi.
Meski demikian, kondisi fisik lahan dan keberadaan spanduk tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Status lahan, legalitas aktivitas, maupun pihak yang melakukan pembukaan dan melepas spanduk masih perlu diverifikasi kepada pihak terkait serta instansi berwenang.
Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan agar informasi yang beredar tidak hanya berasal dari satu sisi.
InfoBerauku akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut.
