TANJUNG REDEB — Persoalan penggunaan lahan di wilayah pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang warga, Muhammad Maulana, melayangkan somasi pertama kepada PT Berau Coal dan PT Madhani Talatah Nusantara terkait dugaan penggunaan sebagian bidang tanah yang diklaim miliknya dalam aktivitas pertambangan.
Somasi tertanggal 23 September 2026 tersebut mempersoalkan penggunaan lahan yang disebut berada di Jalan Muara Birang, Desa Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, dengan luas keseluruhan sekitar 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare.
Dalam surat somasi, Maulana menyatakan memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut berdasarkan Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor 63/593.82/IX/Pem/1998.
Ia juga menyatakan telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih 28 tahun.
Persoalkan Dugaan Overlay
Persoalan yang menjadi pokok somasi adalah dugaan adanya tumpang tindih (overlay) antara bidang tanah yang diklaim Maulana dengan area kegiatan pertambangan.
Dalam somasi disebutkan, kegiatan yang dipersoalkan meliputi pembukaan lahan, pengupasan tanah penutup atau overburden, serta penimbunan.
Dari luas lahan sekitar 18.000 meter persegi, Maulana menyebut sekitar 40 persen atau kurang lebih 7.200 meter persegi diduga terdampak aktivitas tersebut.
Ia menilai penggunaan bagian lahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan, proses pembebasan atau pelepasan hak yang menurutnya sah, serta tanpa pembayaran ganti rugi maupun kompensasi.
Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan melalui somasi dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Salah satu permintaan utama dalam somasi adalah dilakukan pengukuran dan verifikasi batas tanah secara bersama-sama.
Proses tersebut diminta melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, pemerintah kampung dan kecamatan setempat, saksi batas, serta pihak pemberi somasi atau kuasanya.
Maulana juga meminta dokumen terkait wilayah kegiatan pertambangan, termasuk peta wilayah izin atau konsesi beserta koordinat serta dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian hak atas tanah apabila memang ada.
Permintaan tersebut menjadi penting untuk memastikan secara objektif apakah bidang tanah yang diklaim warga benar-benar berada atau bertumpang tindih dengan area kegiatan pertambangan.
Minta Penyelesaian dan Ganti Rugi
Dalam somasi tersebut, Maulana meminta pihak yang disomasi menghentikan kegiatan pada bagian tanah yang dipersoalkan dan tidak memperluas aktivitas ke bagian lain dari objek tanah sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Ia juga meminta dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian hak atas tanah serta ganti rugi.
Untuk nilai ganti rugi, somasi menyebut perhitungannya akan didasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan disepakati para pihak.
Selain itu, terdapat tuntutan kompensasi atas manfaat ekonomi yang disebut hilang akibat penggunaan bagian lahan tersebut.
Diberi Waktu Tujuh Hari
Melalui somasi pertama itu, Maulana memberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti tuntutannya.
Jika tidak terdapat penyelesaian, somasi menyebut pemberi somasi akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum, serta penyampaian pengaduan kepada instansi terkait.
Namun, sampai adanya proses hukum atau hasil verifikasi resmi, status persoalan tersebut tetap perlu dilihat sebagai sengketa atau klaim atas penggunaan lahan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyerobotan atau pelanggaran hukum.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Media InfoBerauku memahami bahwa persoalan batas dan status tanah dalam wilayah kegiatan pertambangan membutuhkan pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Karena itu, Media InfoBerauku membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Berau Coal maupun PT Madhani Talatah Nusantara terkait isi somasi tersebut, termasuk mengenai status lahan, batas area kegiatan, serta proses penyelesaian hak atas tanah apabila telah dilakukan.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil komunikasi maupun klarifikasi dari para pihak akan disampaikan secara berimbang sesuai perkembangan perkara.(*)
