BERAU — Tim Unit Resmob Polres Berau bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Seorang pria berinisial RK (25) berhasil diamankan petugas hanya sekitar satu setengah jam setelah diduga melancarkan aksinya. Polisi menyebut RK juga merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AB, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu dengan nomor polisi KT 5709 GR.
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang bekerja pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Sepeda motor kemudian diparkir di depan toko sebelum korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WITA, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian teringat bahwa kunci kontak kendaraan masih dalam kondisi tertancap saat ditinggalkan.
Menurut keterangan polisi, kendaraan tersebut diduga diambil pelaku pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Berau melakukan backup pengungkapan bersama Polsek Tanjung Redeb. Petugas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. RK berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Tendean pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Tendean pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ungkap AKP Suradi.
Dari tangan RK, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, RK dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik saat ditinggalkan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa.
