TANJUNG BATU – Upaya mediasi sengketa lahan antara masyarakat Karang Tigau RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) belum menemukan titik temu.
Mediasi yang berlangsung di kantor PT KCW pada Senin (5/10/2026) justru kembali memunculkan perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan klaim penyelesaian sengketa yang disebut telah dilakukan pada 2025.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas tuntutan masyarakat terkait lahan seluas kurang lebih 638,51 hektare. Namun, pembahasan berkembang setelah manajemen PT KCW menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui berita acara kesepakatan yang melibatkan unsur Tripika.
Perwakilan manajemen PT KCW, Andik Arling, mengatakan perusahaan sebelumnya telah membuka ruang verifikasi lapangan hingga Juni 2025.
Menurut Andik, dalam proses tersebut hanya sebagian pihak yang mengajukan klaim dan melakukan pengukuran fisik. Sementara sebagian lahan disebut telah dibebaskan sebelum prosesnya mengalami kendala akibat pandemi COVID-19 serta kebakaran hutan dan lahan.
Mengenai legalitas perusahaan, Andik menyampaikan bahwa PT KCW telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara proses Hak Guna Usaha (HGU) disebut masih berjalan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak masyarakat Karang Tigau.
Warga Bantah Ada Kesepakatan Jual Beli
Bastian selaku kuasa pengurus masyarakat Karang Tigau mempertanyakan dasar berita acara yang disebut menjadi rujukan perusahaan.
Menurutnya, pertemuan sebelumnya memang pernah dilakukan. Namun, ia membantah adanya kesepakatan masyarakat terkait penyelesaian sengketa maupun jual beli lahan.
«“Benar mereka pernah melakukan mediasi, tetapi di dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara masyarakat Karang Tigau. Cuma dasar dia (PT KCW) buat berita acara, daftar hadir dijadikan seolah-olah itu kesepakatan,” tegas Bastian.»
Ia mempertanyakan penggunaan daftar hadir dalam pertemuan sebagai bagian dari dokumen yang kemudian disebut sebagai dasar kesepakatan.
Bastian menegaskan masyarakat Karang Tigau merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan jual beli lahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam mediasi tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Status HGU
Persoalan kemudian bergeser pada status legalitas penguasaan dan kegiatan perkebunan PT KCW.
Kuasa Hukum Masyarakat Karang Tigau, Gunawan, S.H., mempertanyakan kegiatan penanaman kelapa sawit yang menurut informasi masyarakat telah berlangsung sejak 2018, sementara proses HGU perusahaan disebut masih berjalan.
Gunawan menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang, khususnya terkait hubungan antara IUP, HGU, dan kegiatan perkebunan di lapangan.
«“Jika proses HGU masih berjalan dan belum terbit tetapi kelapa sawit sudah ditanam, aktivitas penanaman tersebut dikategorikan sebagai aktivitas perkebunan di luar hak atas tanah,” ujar Gunawan.»
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 serta ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai bagian dari dasar argumentasinya.
Menurut Gunawan, keberadaan IUP dan status hak atas tanah merupakan dua hal yang perlu dilihat secara berbeda. Karena itu, ia meminta status HGU PT KCW diperjelas berdasarkan dokumen resmi dari instansi pertanahan.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat masyarakat Karang Tigau meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.
Bastian berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak hanya menerima klaim dari masing-masing pihak, tetapi melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara terbuka.
«“Saya berharap kepada pemerintah agar mengambil kebijakan konkret untuk mengecek langsung ke lapangan, bagaimana proses legalitas perusahaan PT KCW ini. Faktanya, umur sawit sudah ada sejak 2018, kan HGU-nya belum terbit. Ada apa ini. Kami bersama masyarakat berharap periksa izinnya secara transparan,” pungkas Bastian.»
Hingga mediasi berakhir, belum terdapat titik temu antara masyarakat Karang Tigau dan PT KCW terkait sengketa lahan tersebut.
Persoalan kini menunggu langkah dan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan, terutama mengenai status lahan, dokumen penguasaan, IUP, HGU, serta dasar kegiatan perkebunan di lapangan.(*)
