BERAU – Penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penetapan garis administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, hak masyarakat, kawasan hutan hingga keberlangsungan investasi.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Harum dalam pembahasan penyelesaian batas wilayah Berau–Kutim, Rabu (7/10/2026).
Menurut Harum, keputusan mengenai batas wilayah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di wilayah yang masih menjadi perbedaan pendapat. Pemerintah tidak boleh membiarkan proses tersebut berdampak terhadap pelayanan publik maupun hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan, penyelesaian batas harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap menjaga hubungan antara kedua daerah yang sama-sama berada dalam Provinsi Kalimantan Timur.
> “Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Harum juga meminta agar fasilitas umum dan sejumlah kawasan penting tetap mendapatkan perhatian selama proses penyelesaian berlangsung. Di antaranya sekolah, hutan adat, hutan desa hingga kawasan hutan lindung.
Selain masyarakat, kepastian bagi dunia usaha juga menjadi perhatian. Pemerintah dinilai perlu menjaga iklim investasi sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di dusun maupun desa yang berada di wilayah perbatasan kedua kabupaten.
“Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin, karena kita wajib menjaga investasi. Serta meminimalkan konflik sosial di dusun/desa di kedua wilayah,” jelasnya.
Harum menyebut persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Berau dan Kutim. Sejumlah wilayah antarkabupaten/kota di Kalimantan Timur juga masih menghadapi persoalan serupa.
Sementara itu, batas wilayah Kaltim dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan disebut telah diselesaikan.
Penyelesaian batas Berau–Kutim pun diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian garis administrasi. Proses tersebut juga harus memberikan kepastian pelayanan, melindungi hak masyarakat dan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah yang terdampak.
Dengan kepastian batas yang jelas, pemerintah diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sekaligus memastikan masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.(*)
