BERAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sepanjang 2026, Polres Berau menangani sembilan laporan kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 67,88 hektare. Dugaan pembakaran untuk menghemat biaya pembukaan lahan hingga kepentingan jual beli tanah kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, dalam konferensi pers penanganan karhutla yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

Noor mengungkapkan, dari sembilan laporan polisi yang ditangani, delapan perkara melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi. Tujuh perkara telah memasuki tahap I, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

“Tujuh perkara saat ini sudah memasuki tahap satu, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan mendalam,” ujar Noor Dhianto.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mendalami dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membersihkan lahan dengan biaya lebih rendah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Menurut Noor, penggunaan alat berat untuk membuka lahan membutuhkan biaya operasional yang relatif besar. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pihak tertentu memilih cara membakar.

Selain motif penghematan biaya, penyidik juga mendalami dugaan pembakaran yang berkaitan dengan perambahan kawasan hutan dan transaksi jual beli tanah.

Meski demikian, dugaan motif tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan fasilitator, apabila ditemukan petunjuk serta alat bukti yang mendukung.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya korek api, alat pencacah dan penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar minyak yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Sembilan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah lokasi, yakni Kasai, Derawan, Tubaan, Birang, dan dua lokasi di Kecamatan Biduk-Biduk. Selain itu, terdapat tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara korporasi.

Secara keseluruhan, luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan sembilan laporan tersebut mencapai 67,88 hektare. Polisi masih mendalami setiap perkara untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas sektor bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah.

Untuk perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik mendalami pertanggungjawaban pihak perusahaan, termasuk kemungkinan peran manajemen atas kebakaran yang terjadi di dalam area perusahaan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengurai kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak.

Polres Berau juga berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk KPHP dan Kementerian Kehutanan, untuk mendukung proses penanganan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dipaparkan data penanganan karhutla secara nasional. Tercatat 104 kasus, dengan 20 tersangka korporasi dan luas lahan terdampak lebih dari 29 ribu hektare. Sementara itu, di Kalimantan Timur tercatat 30 kasus karhutla.

Polres Berau mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan tanpa kepentingan yang sah, guna menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) dan mendukung pengumpulan alat bukti.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik tersebut dapat merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, dan memperluas dampak bencana lingkungan.

Penanganan sembilan perkara ini menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!