INFOBERAUKU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan waktu satu pekan kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG). Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang diperebutkan pemerintah daerah dalam tiga gelombang dan enam wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan pada Rabu (28/10/2026), sebanyak 223 daerah telah membentuk Satgas MBG. Daerah yang belum membentuk satuan tugas diminta segera menindaklanjuti arahan tersebut.
Tito menyampaikan tenggat waktu itu untuk mempercepat pembentukan Satgas MBG di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Satuan tugas tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
“Ada sebagian besar sudah terbentuk, ada yang belum. Sehingga tadi saya meminta kepada yang belum, saya berikan waktu seminggu untuk membuat Satgas MBG di tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota,” ujar Tito seusai kegiatan sosialisasi surat edaran mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta.
Selain mendorong pembentukan satgas, Tito menyampaikan bahwa pemerintah menyediakan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang dipertandingkan dalam tiga gelombang dan enam wilayah.
Ia juga menyebut dukungan terhadap program MBG akan menjadi salah satu aspek penilaian bagi pemerintah daerah dalam pemberian penghargaan pada tahun berikutnya.
“Tahun depan kita akan pertandingkan juga, salah satunya adalah kepala daerah yang paling mendukung program MBG atau kreatif dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis ini. Tentu akan diberikan penghargaan,” kata Tito, sebagaimana dikutip detikNews.
Insentif tersebut perlu dibedakan dari anggaran pembentukan Satgas MBG. Informasi yang disampaikan Mendagri merujuk pada insentif fiskal bagi pemerintah daerah, sedangkan pembentukan satgas merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Satgas MBG diarahkan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melakukan inspeksi terhadap SPPG. Pemeriksaan mencakup 14 indikator kelayakan operasional, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pengawasan ini diharapkan memastikan layanan MBG berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tito juga menilai program MBG berpotensi mendorong aktivitas ekonomi daerah melalui keterlibatan petani dan nelayan sebagai pemasok bahan pangan. Selain itu, program tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan tenggat pembentukan Satgas MBG selama sepekan serta skema insentif fiskal yang disiapkan, pemerintah mendorong daerah meningkatkan dukungan terhadap program tersebut. Namun, pembentukan satgas dan capaian administratif tetap perlu diikuti pengawasan yang berjalan efektif agar pelaksanaan MBG memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
Sumber: CNBC Indonesia dan detikNews, 28 Oktober 2026.
