INFOBERAUKU – Rencana pemberian kompensasi listrik sebesar 10 hingga 20 persen bagi pelanggan terdampak krisis listrik di Kabupaten Berau mulai menjadi perhatian. Namun, di tengah keluhan masyarakat akibat pasokan listrik yang bermasalah, muncul pertanyaan mendasar: apakah kompensasi tersebut benar-benar sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan?
Dilansir dari IT-News, Selasa (27/10/2026), Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa kompensasi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui konversi pemakaian listrik pada periode berikutnya. Besarannya bervariasi, mulai dari 10 persen, 15 persen hingga 20 persen.
Kebijakan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai dasar penentuan persentase kompensasi, kriteria pelanggan yang berhak menerima, serta mekanisme penerapannya.
Persoalannya, gangguan listrik bukan sekadar soal berkurangnya kenyamanan. Bagi pelaku UMKM, pemilik usaha kuliner, pedagang, hingga masyarakat yang bergantung pada peralatan elektronik, pasokan listrik yang tidak stabil berpotensi menimbulkan kerugian operasional dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, kompensasi berupa potongan pemakaian listrik pada periode berikutnya belum tentu sebanding dengan kerugian nyata yang dialami pelanggan, terutama jika gangguan berlangsung berulang kali atau dalam waktu yang cukup lama.
Jika pelanggan mengalami kerugian usaha, bahan makanan rusak, atau aktivitas ekonomi terhambat, apakah potongan tagihan listrik 10 hingga 20 persen sudah cukup menjawab dampak tersebut?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait melalui data dan perhitungan yang jelas, bukan sekadar pengumuman besaran kompensasi.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang menentukan besaran kompensasi, apakah persentase tersebut berlaku merata atau berdasarkan tingkat gangguan, serta bagaimana pelanggan dapat memastikan haknya benar-benar terpenuhi.
Transparansi menjadi penting agar kebijakan kompensasi tidak menimbulkan persoalan baru. Pelanggan perlu mengetahui periode pemakaian yang menjadi dasar perhitungan, bentuk pengurangan tagihan, hingga waktu realisasi kompensasi.
Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan tidak hanya mendorong pemberian kompensasi, tetapi juga turut mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan kondisi yang dialami masyarakat.
Di sisi lain, pemberian kompensasi tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni kepastian pasokan listrik yang andal. Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Berau juga meminta percepatan perbaikan pembangkit yang tidak bergantung pada sistem interkoneksi, sembari menunggu pengembangan jaringan interkoneksi yang ditargetkan rampung pada 2027.
Namun, masyarakat membutuhkan solusi yang dapat dirasakan dalam waktu dekat. Kepastian perbaikan pembangkit, jadwal penanganan, dan perkembangan pemulihan pasokan listrik perlu disampaikan secara berkala.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang kompensasi 10, 15, atau 20 persen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan perhitungan, kepastian hak pelanggan, serta perbaikan layanan agar gangguan serupa tidak terus berulang.
Sebab, ketika masyarakat harus menanggung dampak dari layanan listrik yang bermasalah, kompensasi semestinya diberikan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
