TANJUNG REDEB — Muhammad Maulana kembali melayangkan somasi kepada PT Berau Coal pada Senin (19/10/2026), terkait dugaan overlay lahan dengan area kegiatan pertambangan di Jalan Muara Birang, Desa Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Somasi kedua tersebut dilayangkan setelah somasi pertama disampaikan pada 23 September 2026 kepada PT Berau Coal dan PT Madhani Talatah Nusantara. Menurut pihak Maulana, hingga saat ini belum ada tanggapan dari PT Berau Coal terkait persoalan lahan yang diklaim miliknya.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas keseluruhan sekitar 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare. Dalam somasi pertama, Maulana menyatakan memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut berdasarkan Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor 63/593.82/IX/Pem/1998.

Ia juga menyatakan telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih 28 tahun.

Pokok persoalan dalam somasi tersebut adalah dugaan overlay antara bidang tanah yang diklaim Maulana dengan area kegiatan pertambangan.

Dalam somasi pertama tertanggal 23 September 2026, kegiatan yang dipersoalkan meliputi pembukaan lahan, pengupasan tanah penutup atau overburden, serta penimbunan.

Dari total luas lahan sekitar 18.000 meter persegi, Maulana menyebut sekitar 40 persen atau kurang lebih 7.200 meter persegi diduga terdampak aktivitas tersebut.

Ia menilai penggunaan sebagian lahan itu berlangsung tanpa persetujuan, proses pembebasan atau pelepasan hak yang menurutnya sah, serta tanpa pembayaran ganti rugi maupun kompensasi.

Meski demikian, dugaan overlay tersebut masih merupakan klaim pihak Maulana dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Untuk memperoleh kejelasan, Maulana meminta pengukuran dan verifikasi batas tanah secara bersama-sama dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, pemerintah kampung dan kecamatan setempat, saksi batas, serta pihak pemberi somasi atau kuasanya.

Ia juga meminta dokumen terkait wilayah kegiatan pertambangan, termasuk peta wilayah izin atau konsesi beserta koordinatnya, serta dokumen mengenai penyelesaian hak atas tanah apabila ada.

Menurut isi somasi, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas batas bidang tanah yang diklaim dan memastikan keterkaitannya dengan area kegiatan pertambangan.

Maulana juga meminta agar kegiatan pada bagian tanah yang dipersoalkan dihentikan dan tidak diperluas ke bagian lain dari objek tanah sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Selain meminta verifikasi batas tanah, Maulana meminta pembahasan mengenai penyelesaian hak atas tanah dan ganti rugi.

Dalam somasi pertama disebutkan bahwa perhitungan ganti rugi akan didasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan disepakati para pihak.

Ia turut meminta kompensasi atas manfaat ekonomi yang menurutnya hilang akibat penggunaan sebagian lahan tersebut.

Melalui somasi pertama, Maulana memberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima kepada pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti tuntutannya.

Jika tidak terdapat penyelesaian, somasi tersebut menyebut kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum, serta pengaduan kepada instansi terkait.

Maulana menyatakan akan melanjutkan langkah somasi apabila persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan. Jika somasi ketiga nantinya kembali tidak mendapat respons, ia menyatakan pihaknya berencana melakukan aksi lapangan.

Langkah tersebut, menurut pihak Maulana, akan ditempuh untuk mendorong kejelasan dan penyelesaian persoalan lahan yang dipermasalahkan.

Hingga saat ini, menurut keterangan pihak Maulana, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Rencana aksi lapangan itu merupakan pernyataan pihak Maulana apabila somasi ketiga tidak mendapat respons.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Media InfoBerauku membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Berau Coal maupun PT Madhani Talatah Nusantara terkait dugaan overlay tersebut, termasuk mengenai status lahan, batas area kegiatan pertambangan, serta proses penyelesaian hak atas tanah apabila telah dilakukan.

Klarifikasi perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. Media InfoBerauku akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai informasi dan klarifikasi yang diperoleh dari para pihak terkait. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!