TANJUNG REDEB — Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau masih membutuhkan pekerjaan lanjutan sebelum dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut terlihat pada pembangunan Embung Maratua, TPA Pegat Bukur hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Berau.
Meski istilah “mangkrak” tidak sepenuhnya tepat untuk seluruh proyek tersebut, kondisi pembangunan yang belum memberikan fungsi maksimal tetap menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian publik, terutama karena proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran daerah.
Embung Maratua: Kolam Rampung, Fungsi Belum Maksimal
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Embung Maratua. Berdasarkan keterangan resmi DPUPR Berau pada Juni 2026, pembangunan embung tersebut telah dimulai sejak 2024 dengan nilai kegiatan sekitar Rp14 miliar.
Namun, DPUPR menyebut anggaran untuk melanjutkan pemenuhan fungsi embung belum tersedia pada 2025 hingga pertengahan 2026.
Sebelumnya, pada Maret 2026, DPUPR juga menyatakan kolam utama embung telah rampung secara konstruksi, tetapi belum dapat berfungsi maksimal karena sistem tangkapan air menuju embung masih perlu ditingkatkan.
Sejumlah pekerjaan pendukung masih dibutuhkan, antara lain optimalisasi area tangkapan air, saluran pembuangan serta pintu-pintu air.
Artinya, pekerjaan fisik yang telah menghabiskan anggaran belum serta-merta membuat fasilitas tersebut mampu memberikan manfaat secara optimal bagi kebutuhan air bersih masyarakat.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting: kapan seluruh fasilitas pendukung diselesaikan dan kapan masyarakat dapat menikmati fungsi embung secara maksimal?
TPA Pegat Bukur: Pembangunan Ditunda
Persoalan serupa juga terlihat pada pembangunan TPA Pegat Bukur. DPUPR Berau menyatakan kelanjutan pembangunan fisik TPA tersebut tidak dianggarkan pada APBD 2026 akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Padahal, pembangunan TPA Pegat Bukur dipersiapkan sebagai bagian dari penataan pengelolaan sampah Berau, termasuk rencana pengalihan fungsi dari TPA Bujangga.
Pada Februari 2026, DPUPR menyebut pembangunan yang telah dilakukan mencakup pematangan lahan, satu lubang buangan dan jalan akses. Pemerintah kemudian menargetkan kelanjutan pembangunan pada 2027.
DPUPR juga menjelaskan bahwa fasilitas tersebut tidak bisa begitu saja dipaksakan beroperasi karena masih membutuhkan sejumlah fasilitas sesuai standar pengelolaan sampah, termasuk geomembran dan akses jalan yang memenuhi ketentuan teknis.
Persoalannya, ketika pembangunan harus menunggu anggaran berikutnya, masyarakat tentu berhak mempertanyakan berapa lama lagi fasilitas tersebut harus menunggu hingga benar-benar berfungsi.
MPP Berau: Bukan Mangkrak, Tetapi Belum Beroperasi
Sementara itu, pembangunan MPP Berau juga sempat menjadi sorotan publik. Namun DPUPR secara tegas membantah penyebutan proyek tersebut sebagai proyek mangkrak.
Pada 2026, pemerintah kembali mengalokasikan Rp6 miliar untuk melanjutkan pembangunan. Anggaran tersebut diarahkan terutama untuk menutup dinding gedung tiga lantai serta mengamankan bangunan, bukan untuk penyelesaian interior.
DPUPR menyebut total kebutuhan pembangunan MPP hingga siap beroperasi diproyeksikan lebih dari Rp25 miliar. Sebelumnya, sekitar Rp13 miliar telah dialokasikan pada tahap awal 2025.
Namun hingga keterangan DPUPR pada Februari 2026, belum terdapat target waktu pasti kapan MPP tersebut mulai difungsikan.
Kondisi ini menjadi catatan tersendiri. Sebab, pembangunan fasilitas publik tidak hanya berbicara mengenai berdirinya bangunan, tetapi juga mengenai kapan bangunan tersebut benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Rangkaian kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan infrastruktur Berau bukan hanya mengenai membangun fisik, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan fasilitas yang benar-benar dapat digunakan.
Efisiensi anggaran memang menjadi salah satu alasan tertundanya sejumlah pekerjaan. Namun dari sisi kepentingan publik, transparansi mengenai total anggaran yang telah dikeluarkan, progres fisik, kebutuhan anggaran lanjutan, serta target penyelesaian tetap penting disampaikan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah proyek telah selesai, masih dalam tahap pembangunan, ditunda, atau memang belum dapat difungsikan.
Karena ukuran keberhasilan pembangunan pada akhirnya bukan sekadar berapa besar anggaran yang telah digelontorkan, tetapi juga seberapa jauh infrastruktur tersebut benar-benar bisa digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)
