SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sinkronisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabarrudin Pancarelle, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel.

Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, di antaranya Semmy Permata Sari, Sulash, Firnadi Ikhsan, Yonavia, Sigit Wibowo dan Abdul Giaz, bersama tenaga ahli Komisi II.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Kaltim, hadir Asisten II Sekda Provinsi Kaltim Muhamin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Damsiah, Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Darmawan, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi serta jajaran terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Sabarrudin Pancarelle menekankan pentingnya berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membutuhkan langkah konkret melalui kebijakan pemerintah daerah.

“Untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah, tidak hanya melalui peraturan daerah, tetapi juga melalui SK Gubernur berkaitan dengan tim terpadu yang maksimal,” ujar Sabarrudin.

Ia menilai keberadaan tim terpadu menjadi salah satu bagian penting dalam proses peningkatan PAD, mengingat upaya tersebut membutuhkan koordinasi dan proses yang panjang.

“Tentunya tim terpadu ini juga andil besar dalam proses yang begitu panjang untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah kita,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel mengapresiasi perhatian Komisi II terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

Ekti berharap proses sinkronisasi dan penyelesaian Raperda dapat dilakukan secara efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam pembahasannya.

“Kita berharap di dalam pembahasan yang ada saya kira tidak terlalu rumit. Sebenarnya kami pimpinan memberikan waktu paling tidak tiga bulan selesai, tapi saya lihat kalau begini, dua minggu selesai,” kata Ekti.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!