BERAU – Sengketa lahan di Karang Tigau, RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, kian memanas. Di tengah belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi pada 5 Oktober 2026, aktivitas penggarapan lahan yang diklaim masyarakat dan disebut masih bermasalah justru dilaporkan berlanjut. Kondisi ini memicu keresahan warga dan mendorong desakan agar DPRD Berau segera turun tangan.
Kuasa Pengurus Masyarakat Karang Tigau, Bastian, resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Berau pada 13 Oktober 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan atas klaim kepemilikan lahan sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap legalitas perizinan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW).
Bastian menilai, berlanjutnya aktivitas alat berat setelah mediasi berakhir tanpa kesepakatan perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya mengedepankan dialog, keterbukaan dokumen, dan kepastian hukum, bukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
“Kami meminta dengan tegas agar pimpinan PT KCW menghentikan sementara seluruh aktivitas alat berat di atas lahan yang masih disengketakan sampai persoalan ini memperoleh kejelasan. Ketika mediasi belum menghasilkan kesepakatan, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan,” tegas Bastian.
Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin konflik lahan berkembang menjadi gesekan fisik. Namun, warga juga tidak ingin hak dan kepentingan mereka terabaikan di tengah aktivitas perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami akan menempuh jalur hukum dan langkah-langkah yang terukur untuk memperjuangkan hak masyarakat. Kami meminta agar kepentingan bisnis tidak mengesampingkan hak warga maupun kewajiban untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut,” lanjutnya.
DPRD Berau Diminta Jangan Tinggal Diam
Bagi pihak masyarakat, pengajuan RDP bukan sekadar menyampaikan pengaduan, melainkan upaya meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Bastian mendesak pimpinan dan anggota DPRD Berau segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan PT KCW, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat Karang Tigau. Forum tersebut dinilai penting untuk menguji klaim masing-masing pihak secara terbuka dan mencari penyelesaian yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami datang ke DPRD bukan sekadar untuk mengadu, tetapi untuk meminta wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasannya. Kami mendesak agar PT KCW segera dipanggil dalam RDP yang terbuka dan transparan. Dokumen perizinan perusahaan dan alas hak atas tanah harus diperiksa secara menyeluruh agar persoalan ini tidak terus menggantung,” ujarnya.
Ia juga berharap DPRD dapat mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan dan status lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas di lokasi sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi Belum Menemukan Titik Temu
Mediasi yang berlangsung pada 5 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Persoalan klaim kepemilikan lahan dan kejelasan perizinan masih menjadi pokok perbedaan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Setelah mediasi tersebut, pihak masyarakat melaporkan adanya aktivitas armada dan alat berat untuk penggarapan area yang mereka klaim sebagai lahan warga. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya ketegangan apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.
Untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan, kuasa masyarakat memilih mengedepankan jalur formal dengan meminta DPRD Berau memfasilitasi dialog lintas sektoral. Langkah ini diharapkan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak sekaligus memastikan setiap klaim diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Menanti Langkah Nyata Wakil Rakyat
Masyarakat Karang Tigau kini menanti respons DPRD Berau terhadap permohonan RDP yang telah diajukan. Warga berharap lembaga legislatif tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, terlebih ketika aktivitas di lokasi yang disengketakan disebut masih berlangsung.
Bagi masyarakat, penyelesaian yang adil tidak cukup hanya melalui pertemuan dan pernyataan. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara terbuka, kejelasan status tanah, serta kepastian mengenai legalitas kegiatan perusahaan di lokasi tersebut.
“Harapan kami sederhana: persoalan ini dibuka secara terang-benderang, semua pihak diberi ruang untuk menjelaskan dasar klaimnya, dan hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat merasa berjuang sendirian ketika mempertahankan haknya,” menjadi pesan yang ingin ditegaskan pihak kuasa masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Berau. Apakah permohonan RDP tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mempertemukan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat? Warga Karang Tigau berharap ada langkah konkret agar sengketa lahan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, serta memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
