BERAU — Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Seorang pria berinisial EAN (42) diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang elektronik serta barang berharga dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil. Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.
“Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil saat rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya,” ujar AKP Muhammad Fajri.
Peristiwa itu bermula ketika korban, seorang mahasiswa, meninggalkan rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk mengikuti perkuliahan.
Saat kembali sekitar pukul 11.00 WITA, korban mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit MacBook Apple M2, satu unit laptop Lenovo, satu unit ponsel, headset, serta sebuah tas ransel berwarna hitam.
Korban kemudian melihat bagian jendela rumah dalam kondisi rusak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga mengarah kepada EAN.
Polisi kemudian mengamankan EAN beserta barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain barang elektronik dan barang lainnya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi KT 3301 GU yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, EAN telah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
