TANJUNG REDEB – Sebuah plang bertuliskan PT SBE terpasang di kawasan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Keberadaan plang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan riwayat lahan yang kini digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan tanah di lokasi itu, Media InfoBerauku melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, di Kantor Dinas Pertanahan Berau, Selasa (15/09/2026).

Sulaiman menjelaskan, pengadaan lahan untuk pembangunan TPA bermula dari usulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang membutuhkan lokasi untuk pengelolaan persampahan.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pertanahan melalui peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebelum proses pengadaan tanah dilakukan.

“Usulan awalnya dari DLHK karena berkaitan dengan kebutuhan untuk sampah. Setelah itu kami melakukan review kembali terhadap usulan tersebut, termasuk peninjauan lapangan,” kata Sulaiman.

Menurut dia, peninjauan ke lokasi dilakukan beberapa kali sebagai bagian dari tahapan sebelum pengadaan tanah. Pemerintah daerah juga memasang pengumuman selama 14 hari di lokasi yang akan dibebaskan.

Pengumuman tersebut, kata Sulaiman, merupakan bagian dari proses untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki kepentingan atas lahan menyampaikan keberatan.

“Selama 14 hari kami pasang pengumuman. Kalau ada yang komplain, kami tidak akan melakukan pembebasan,” ujarnya.

Sulaiman menyebut, selama masa pengumuman tersebut tidak ada keberatan yang diterima Dinas Pertanahan terkait lokasi yang kemudian digunakan untuk pembangunan TPA.

Dalam proses pengadaan tersebut, pemerintah daerah memperoleh lahan seluas sekitar 4,86 hektare yang terdiri atas tiga bidang.

Pengadaan dilakukan melalui tahapan administrasi dan negosiasi dengan pihak pemilik lahan. Berdasarkan penjelasan Sulaiman, proses negosiasi tersebut berlangsung pada 19 November 2024.

Adapun nilai pengadaan lahan yang dibayarkan pemerintah kepada pemilik lahan mencapai Rp991.364.463.

Data mengenai luas lahan, bidang tanah, serta nilai pengadaan tersebut tercatat dalam administrasi proses pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah daerah

Di tengah proses pembangunan TPA Pegat Bukur, keberadaan plang bertuliskan PT SBE menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait dasar pemasangan plang dan hubungan perusahaan tersebut dengan lahan di kawasan TPA.

Dari sisi proses pengadaan yang dijelaskan Dinas Pertanahan, pemerintah telah melalui tahapan pengumuman dan tidak menerima keberatan selama masa pengumuman berlangsung.

Namun, penjelasan mengenai plang tersebut berada pada ranah yang berbeda dengan proses pengadaan tanah. Untuk mengetahui dasar pemasangan dan status penguasaan atau pemanfaatan lahan secara lebih lengkap, diperlukan keterangan dari pihak yang memasang plang serta penelusuran dokumen pertanahan dan perizinan terkait.

Media InfoBerauku sebelumnya juga telah meminta penjelasan kepada DPUPR Berau melalui Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMLP), Decty Toga Maduli. Decty mengarahkan persoalan tersebut untuk dikonfirmasi kepada dinas yang menangani pertanahan.

Sementara itu, konfirmasi kepada DLHK Berau terkait kajian awal dan dasar pemilihan lokasi TPA juga telah diupayakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Sementara itu, pihak yang berkaitan dengan pemasangan plang PT SBE belum memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan plang tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk menjelaskan keterkaitan plang dengan kawasan TPA Pegat Bukur.(*)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!