JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
“Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Hal ini masih terus kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/10) malam.
Sebanyak 14 orang yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, hingga pihak swasta.
Menurut Budi, pihak-pihak tersebut diduga memiliki informasi yang relevan untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang tengah didalami.
“Pihak-pihak yang diamankan diduga mengetahui konstruksi perkara ini sehingga dapat membantu proses pengungkapan,” imbuhnya.
KPK Dalami Keterlibatan Pihak yang Diamankan
KPK juga dimintai konfirmasi mengenai informasi yang menyebut salah satu pihak yang diamankan merupakan adik dari pimpinan BNPB. Namun, Budi belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selain mengamankan belasan orang, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, perhitungan awal oleh tim mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.
Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan status hukum mereka menunggu penjelasan resmi dari KPK.(*)
