TANJUNG REDEB – Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Dalam beberapa hari terakhir, kondisi udara terlihat semakin pekat sehingga mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, kondisi kabut asap saat ini menunjukkan perubahan dibandingkan beberapa pekan sebelumnya. Asap yang sebelumnya relatif tipis kini terlihat semakin pekat di sejumlah wilayah.
“Beberapa hari belakangan ini kabut asap semakin pekat. Ini tentu menjadi perhatian kita, apalagi dari sisi kesehatan juga ada peningkatan kasus ISPA,” kata Gamalis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Gamalis, munculnya kabut asap tidak semata-mata berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Berau. Faktor cuaca dan pergerakan angin juga turut memengaruhi kondisi udara, termasuk membawa asap dari wilayah lain di Kalimantan Timur.
Ia menyebut informasi dari BMKG menunjukkan sejumlah wilayah di Kalimantan mengalami periode tanpa hujan yang cukup panjang. Kondisi tersebut membuat asap lebih sulit terurai dan berpotensi bertahan di udara.
“Jadi kabut asap ini bukan hanya terjadi di Berau, tetapi juga di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kita melihat perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan asap. Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah serta mengurangi kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak menjadi salah satu langkah pencegahan.
Pemerintah daerah juga meminta kegiatan belajar dari rumah (BDR) dapat kembali diaktifkan menyesuaikan kondisi di lapangan. Kebijakan tersebut ditujukan sebagai langkah antisipasi, terutama untuk melindungi anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak buruk kualitas udara.
Di sisi lain, Pemkab Berau masih mempertahankan status daerah dalam kondisi siaga. Hingga saat ini, kabut asap belum ditetapkan sebagai bencana.
Perkembangan kondisi udara dan situasi karhutla akan terus dipantau dan dievaluasi pemerintah daerah berdasarkan kondisi lapangan serta hasil pemantauan kualitas udara.(*)
